scratch from the past

Friday, June 16, 2006

Potret Buram Pendidikan Kita


Infrastruktur

Ruang Kelas SD di Kebumen Ambruk Saat Dipakai UAS

Sebuah ruang kelas di SD Negeri Jladri 1, Kecamatan Buayan, Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), ambruk pada Selasa.
Padahal waktu itu, ruang kelas yang ambruk tengah digunakan ujian akhir sekolah (UAS) kelas VI. Tidak ada korban dalam peristiwa itu, namun peserta UAS panik dan berhamburan keluar.

63 SDN di Kota Bekasi Rusak
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dadang Asgar Noor mengatakan, sebanyak 63 dari 460 gedung SDN di wilayah Bekasi rusak dan dikhawatirkan roboh menimpa siswa saat proses belajar mengajar bila tidak segera diperbaiki.

Kesejahteraan dan Kemampuan Guru

Baru 8%, Guru SD di Jawa Tengah Penuhi Syarat
Dari sekitar 140 ribu guru sekolah dasar di Jawa Tengah, baru 8 yang memenuhi persyaratan sesuai
Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni berpendidikan minimal Diploma IV.

Gaji Guru TK di Jateng Rp 1.000 Sehari
Ribuan tenaga pengajar lembaga pendidikan swasta hingga sekarang belum memiliki kejelasan nasib, bahkan banyak guru taman kanak-kanak di daerah di Jawa Tengah hanya menerima gaji Rp25.000 per bulan atau hanya dapat honor Rp1.000 sehari.
Lebih memprihatinkan lagi, banyak guru madrasah diniyah di provinsi ini tidak mendapat imbalan sepeser pun, kata Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Masruhan Samsurie, di Semarang, ketika menyampaikan hasil kunjungan kerja selama masa reses belum lama ini.
"Jangankan mendapat honor, para guru madrasah diniyah malah mengeluarkan biaya sendiri, agar proses belajar-mengajar tetap berlangsung," katanya.

60 Persen Guru di Sumbar Belum Sarjana
Implementasi UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Sumatra Barat akan menghadapi permasalahan berat.
"Salah satunya, karena baru 30.787 orang dari total 76.135 guru di Sumbar yang berpendidikan sarjana," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Dr Rahmat Syahni di Padang.
Jumlah guru yang belum sarjana tersebut baru sekitar 40 persen. Artinya, sekitar 60 persen lagi, tenaga guru SD, SLTP dan SLTA belum bergelar sarjana.

Sistem Pendidikan dan Kemampuan Siswa

Prediksi Angka tidak Lulus Unas SLTP di Blitar Capai 50
Diperkirakan sedikitnya 50 persen dari total 14.518 peserta ujian nasional (Unas) tingkat SLTP di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diyakini tidak lulus.
Besarnya prediksi angka tidak lulus Unas SLTP yang dimulai 22 hingga 24 Mei di Kabupaten Blitar itu berdasarkan dari persentase jumlah soal ujian yang tidak terjawab atau dikosongkan.
Masih Memprihatinkan, Sistem Pendidikan Indonesia
Sistem pendidikan di Indonesia yang dikembangkan sekarang ini masih belum memenuhi harapan. Malahan, terlihat terjadinya penurunan yang memprihatinkan, kata staf ahli Menristek bidang pendidikan Dr Ir Abdul Aziz Darwis.
Ketrampilan membaca siswa kelas IV SD di Indonesia berada pada peringkat terendah di Asia Timur setelah Philipina, Thailand, Singapura, dan Hongkong.
Anak-anak di Indonesia hanya dapat menguasai 30 persen materi bacaan, bahkan mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran.

Belasan Ribu Penduduk Ponorogo Buta Huruf
Jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang buta huruf sampai akhir 2005 mencapai 14.439 orang dari jumlah penduduk 858.778 jiwa. Umumnya mereka berusia antara 10-44 tahun.

Moral dan Ahlaq

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Tawuran
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bentrok dengan mahasiswa Fakultas Tehnik di halaman Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi saling serang terjadi tiba-tiba. Sebelum insiden itu, sejumlah mahasiswa FISIP tengah menggelar jumpa pers menerangkan kronologis pembakaran ruang Majelis Perwakilan Mahasiswa, tadi malam.
Di tengah acara, tiba-tiba mahasiswa FISIP dilempari batu oleh sekelompok orang dari arah Fakultas Teknik. Para mahasiswa FISIP segera keluar dan membalas dengan melempari kelompok itu. Polisi yang disiagakan di Kampus Unhas bergerak melerai tawuran. Brigadir Polisi Awaluddin dan seorang pegawai FISIP terluka di bagian kepala akibat lemparan batu.

Revolusi Seks Bangku Sekolah
Cianjur menyedot perhatian dalam kesan yang negatif. Kota Periangan yang selama ini dianggap setia pada nilai-nilai lama, dan religius, itu telah tercemari peradaban hedonis: seks bebas.
Seperti ramai diberitakan, 11 siswa dan siswi sekolah menengah umum negeri (SMUN) II Cianjur telah dipecat awal bulan ini karena terlibat seks bebas yang pamali itu. Bahkan kini beredar kepingan VCD berisi adegan sepasang pelajar melakukan, maaf, seks oral di kelas itu.
Yahya Ma'shum, Kepala Divisi Informasi, Edukasi, Motivasi, dan Advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengatakan, peta seks memang sudah berubah.
"Dibandingkan dengan dua dekade lalu, hubungan seks di kalangan remaja telah meningkat, dan sudah terang-terangan,".
Hasil riset Synote tahun 2004 juga membuktikannya. Riset dilakukan di empat kota yakni Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan. Dari 450 responden, 44% mengaku berhubungan seks pertama kali pada usia 16-18 tahun. Bahkan ada 16 responden yang mengenal seks sejak usia 13-15 tahun. Sebanyak 40% responden melakukan hubungan seks di rumah. Sedangkan 26% melakukannya di tempat kos, dan 20 % lainnya di hotel.
Survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terhadap 2.880 remaja usia 15-24 tahun di enam kota di Jawa Barat pada 2002, juga menunjukkan angka menyedihkan. Sebanyak 39,65% dari mereka pernah berhubungan seks sebelum nikah.

Kebijakan dan Rencana Pemerintah

Ratusan Siswa SD Gagal Ikut UAS akibat Konflik Tapal Batas
Ratusan siswa tujuh sekolah dasar (SD) di lima desa, gagal mengikuti ujian akhir sekolah (UAS). Kegagalan itu akibat Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu (Rohul) sibuk memperebutkan kewenangan penyelenggaran ujian di daerah tersebut.
Tidak terlaksananya UAS ini buntut tak tuntasnya penyelesaian perebutan tujuh desa yang merupakan tapal batas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dengan Rohul.

Kepsek Keluhkan Kebijakan Biaya Hardiknas
Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengeluhkan kebijakan atasan mereka yang membebani biaya memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2006 kepada setiap sekolah.
Berdasarkan surat edaran No.422/664/Pend/2006 tertanggal 22 Maret 2006 yang ditandatangani Kadis Dikjar Kota Palu Drs Djikra Garontina, setiap Kantor Cabang Dinas Dikjar Kecamatan dibebani setoran untuk membiayai kegiatan Hardiknas 2006 masing-masing sebesar Rp2,5 juta.

Pemerintah Belum Miliki Data Jumlah Guru Bantu yang Telah Diangkat
Kendati proses pengangkatan guru bantu telah dilaksanakan akhir tahun lalu, hingga kini pemerintah belum memiliki data rekap jumlah guru bantu yang telah diangkat.
Selain itu, sejumlah masalah masih terjadi dalam proses rekrutmen di berbagai daerah, mulai dari kekacauan data hingga proses pengangkatan.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Persatuan Guru Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi mengungkapkan pihaknya mengalami kesulitan mengoordinasikan proses pengangkatan tenaga honorer, termasuk guru bantu. Masalah itu dipicu oleh tidak adanya koordinasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menkeu: Sulit Capai Anggaran Pendidikan 20 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencapaian anggaran pendidikan hingga 20 persen dari anggaran belanja pemerintah pusat masih sulit dilakukan pada tahun 2006. Pemerintah hanya dapat meningkatkan anggaran pendidikan lebih tinggi dari 9,1 persen terhadap anggaran belanja pemerintah pusat.
"Anggaran pendidikan sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi itu tidak melawan konsitusi, dan tidak mengikat secara hukum," katanya.

Wapres: Pemerintah dan DPR Langgar Konstitusi
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengemukakan, Pemerintah dan DPR Republik Indonesia (RI)sama-sama telah melanggar UUD 1945 terkait dengan tidak terpenuhinya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah tidak bisa di-impeach (dimintai pertanggungjawaban), sebab pelanggaran juga dilakukan oleh DPR. "Baik pemerintah maupun DPR sama-sama melanggar konstitusi, jadi pemerintah tidak bisa di-impeach karena sama-sama melanggar," ujar Wapres saat memberikan pengarahan kepada peserta Kursus Lemhanas, Istana Wapres.
Wapres mengingatkan DPR tidak hanya menyalahkan pemerintah, karena besaran anggaran pendidikan di bawah 20 persen dalam APBN adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. " Kok hanya pemerintah yang didemo, ’kan ini keputusan bersama," kata Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Sistem Pengelolaan Anggaran Pendidikan Harus Diperbaiki
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak banyak pengaruhnya dalam peningkatan kualitas pendidikan. Sistem pengelolan anggaran dan birokrasi pendidikan harus diperbaiki.
Demikian hasil survei yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan oleh monitoring pelayanan publik ICW Ade Irawan.

Melihat potret pendidikan kita yang carut marut diatas sungguh membuat saya terenyuh mengelus dada. Bagi saya pendidikan adalah lambang kemajuan bangsa dan sebagai tolak ukur peradaban bangsa itu sendiri. Bagaimana bangsa kita bisa dengan bangga mengaku sebagai bangsa yang beradab jikalau rakyatnya bodoh dan terbelakang?

Saya memang bukan peraih gelar yang hebat2 seperti bapak2 yang ada di menara gading eksekutif dan legislatif tapi ada sedikit pemikiran yang terlintas, siapa tau bisa dijadikan tambahan dana untuk mencapai rencana Anggaran Pendidikan 20% diatas.

Jujur saja, saya kurang percaya dengan cara2 pencegahan yang direncanakan oleh pemerintah untuk menanggulangi korupsi dan sebagainya, walaupun hal itu bagus dan perlu diteruskan. Saya cenderung lebih kepada langkah2 yang ditempuh oleh Kapolri kita karena walaupun mencegah lebih baik daripada mengobati, di negeri yang terpuruk ini, mengobati [menangkap] cenderung lebih mudah dilakukan. Cara menaikan pendapatan dari sektor pajak pun saya rasa kurang efektif ditengah krisis ekonomi seperti sekarang ini.

Singkatnya saya berangan-angan bagaimana jika pemerintah dan DPR membuat Undang-undang yang mengatur hasil dari kejahatan yang terbongkar oleh pihak kepolisian seperti penyelundupan, korupsi dll, dana yang terselamatkan dialokasikan untuk dana pendidikan. Mungkin tidak semuanya, tapi bisa juga melalui pembagian yang adil.
Misalnya pada kasus penyelundupan kayu [illegal logging], maka hasil yang didapat diabagi antara Depdiknas, Kepolisian dan Dephut. Begitu pula untuk kasus2 lainnya, seperti penyelundupan ikan,batubara, emas, minyak, kelapa sawit, dan korupsi, Dana yang didapat jangan dikembalikan lagi ke pemerintah pusat, karena potensi kebocoran dana menjadi jauh lebih besar.

Untuk mencegah terjadinya kebocoran dana bisa juga dana yang didapat dipublikasikan ke publik melalui surat kabar dan website yang memang khusus dibuat untuk itu untuk membuatnya menjadi lebih accountable.

Saya yakin masyarakat pasti akan jauh lebih menghargai pemerintah jika berani melakukannya. Biar bagaimanapun sebuah bangsa tidak akan mungkin menjadi besar bila tidak didukung oleh pendidikan yang memadai.


Terima kasih

Faizal Aldjoeffry
Jakarta
16 Juni 2006

tembusan:
Presiden Republik Indonesia ; Susilo Bambang Yudhoyono
Sekretariat Negara Republik Indonesia ;Yusril Ihza Mahendra
DPR RI ; H.R. Agung Laksono
Kepolisian Negara Republik Indonesia ; Kapolri Jenderal Sutanto
Jaksa Agung ; Abdul Rahman Saleh SH
Komisi Pemberantasan Korupsi ; DRS. H. Taufiequrachman Ruki, SH
Departemen Pendidikan Nasional ; Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA
Departemen Keuangan ; H.E. DR. Sri Mulyani Indrawati
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral ; Prof. Purnomo Yusgiantoro
Departemen Kehutanan ; H. MS Kaban, SE, Msi
Departemen Kelautan dan Perikanan : Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi
Departemen Pertanian ; Dr. Ir. Anton Apriyanto, MS
Departemen Luar Negeri ; Dr. N. Hassan Wirajuda
Departemen Perdagangan ; Mari Elka Pangestu

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]



<< Home